Politik dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah ilmu yang mempelajari ketatanegaraan, sebagai kata kolektif yang menunjukkan pemikiran yang tujuannya untuk mendapatkan kekuasaan. Politik yang paling luhur yaitu politik yang memajukan dan menyejahterakan kehidupan warga masyarakat. Dan dibawah itu semua adalah politik kampungan (politik yang tidak sehat)
Kita lihat perkembangan historis sebenarnya politik merupakan bagian dari peradaban islam. Jadi politik itu merupakan bagian dari perdaban dan peradaban itu adalah benteng yang agung dari kebudayaan.
Politik yang sering kita lihat dalam kancahnya seperti yang telah tergambarkan dalam perang dunia satu, jerman menjadi Negara yang paling hancur dalam segala bidang, apalagi setelah jerman terpaksa harus menyerahkan industry RUHR kapada Perancis sesuai dengan salah satu isi dari perjanjian Versaillers yang pada akhirnya muncullah tokoh Adolf Hitler yang mendirikan faham Naziisme (ideology yang mengutmakan kepentingan Negara diatas segala - galanya).
Seperti halnya partai Fasis yang didirikan oleh Benito Mussolini yang menginginkan kesejahteraan rakyat Italia, kemajuannya dianggap karena Pemerintah terdahulu kurang bisa memulihkan keadaan ekonomi Negara dan ternyata partai ini merusak negaranya sendiri.
Kolonialisme Barat dianggap telah menjadi indicator dari timbulnya kekacauan dimana – mana. Mereka mengajarkan setiap manusia berhak memperkaya dirinya sendiri dengan berselimutkan kemodernannya. Hal ini jelas menjadi factor dari timbulnya kekacauan baik yang menang ataupun sebaliknya, bagi penjajah maupun yang terjajah.
Di negeri Indonesia tercinta pun tak bisa keluar dari Anomali politik. Ketika memasuki abad ke-XIX politik Indonesia telah mencapai titik kehancuran. Hal ini disebabkan pemerintahan yang rezim-diktator keabsoluteannya mengakibatkan ekonomi carut marut, masyarakat kurang bisa memenuhi SDM serta terjadinya dekadensi moral.
Lebih jauhnya marilah kita telaah pesan yang terdapat dalam risalah nabi Muhammad SAW guna mengetahui dan menemukan obat untuk menyembuhkan problematika diatas.
Risalah yang dibawa oleh baginda nabi Muhammad SAW merupakan seruan bagi semua manusia yang menyembah pada Tuhan yang Esa dan tujuannya pun untuk membangun sebuah bangsa di bawah kekuasaan Tuhan. Sikap persaudaraan yang disebarkan berpangkal dari satu keyakinan serta tidak membedakan antar bangsa, ras, pemerintah atau yang di perintah. Sedemikian luasnya cakupan persaudaraan ini sehingga memunculkan sisi kemanusiaan yang paling jauh.
Karena letak geografisnya yang membentang luas, maka Negara – Negara Islam memiliki keragaman rakyat, kebudayaan, adat – istiadat, kebiasaan dan tatanegara yang berbeda tergantung dari kebutuhan tempat dan lingkungan. Oleh karenanya Islam tidak memiliki hukum pasti tentang ketatanegaraan.
Evolusi dan kelahiran hukum Islam bersamaan dengan perbedaan sudut pandang yang di ajukan oleh para cendikia serta para pakar hukum yang mencoba untuk menafsirkan ketentuan – ketentuan hukum Islam yang sedikit banyak telah dipengaruhi oleh kondisi setempat dan latarbelakang mereka yang berbeda.
Melalui penafsiran kitab suci dan sunnah rasul serta sejarah Islam selama era kekhalifahan pertama kali ditemukan bahwasannya Islam itu pasti dan konklusif bagi semua prinsip - prinsip umum, selaras waktu dan tempat (Negara). Manakala prinsip ini ditetapkan maka akan tampak kelenturan hukum Islam dan kecondongannya pada penalaran yang bebas. Keagungan Islam inilah yang menjadikannya sebagai falsafah kehidupan yang berlaku abadi bagi seluruh umat manusia.
Sebagai contoh, Islam tidak mengizinkan satu negarapun bersandar pada kekuasaan perorangan atau parpol tertentu yang bersifat absolute, kecuali berlandaskan pada kesepakatan dan kedaulatan rakyatnya. Islam memerintahkan untuk bermusyawarah guna menyelesaikan problematika kehidupan hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, “…………..dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu……..”(QS. Ali Imran :159)
Islam mengajarkan seharusnya system pemerintahan dijadikan sebagai sarana untuk meletakkan hak – hak yang dipimpin (rakyat) dan tugas- tugas yang memimpin ( pemerintah ), menjamin kenyamanan dan menjaga keamanan suatu golongan minoritas. Perintah ini lahir dari hasil ajaran baginda nabi Muhammad SAW. Dampak ajarannya pun menjadikan masyarakat yang mandiri dan penuh percaya diri karena semua orang menikmati persamaan tanpa batas sebagai manusia.
Dengan demikian seharusnya konstitusi dibentuk dengan cara yang memungkinkan para pemimpin, rakyat maupun wakil rakyat menyatakan pendapatnya dan memberikan kesempatan pada pemimpin untuk mengemukakan pendapatnya menurut pertimbangan- pertimbangan tertentu.
Akhirnya dapat ditarik kesimpulan bahwa Islam adalah agama yang Universal dengan ideology dan prisip - prinsip yang memadai, terjalin dengan dogma hukum, moral, cita – cita etis, hak dan kewajiban, dan tidak terkait pada suatu tempat, ras, bangsa, ataupun warna kulit.
Sumber:
•Keabadian Risalah Muhammad
•Tafsir Munir
•Agama dan Perkembangan Politik
•Ilmu Pengetahuan Sosial , kelas IX
solidgreat
Pages
Kamis, 15 Desember 2011
PERKEMBANGAN TERKINI POLITIK DALAM KACA MATA ISLAM
Label:
POLITIK
Langganan:
Postingan (Atom)